Apakah Makan Dapat Membatalkan Wudhu?

DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu cara untuk menyucikan diri adalah dengan cara berwudhu. Ada syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan wudhu yang harus kita ketahui. Sebagian besar ada yang bertanya, apakah makan merupakan hal yang membatalkan wudhu?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka mari kita simak uraian berikut:

Pertama, tidak ada dalil yang menjelaskan mengenai makan menjadi pembatal wudhu. Karena tidak ada dalil yang mengatakan makan membatalkan wudhu, maka seseorang dianggap dalam keadaan suci. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqih.

“Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku.”

Artinya, jika seseorang sudah berwudu, dihukumi suci lalu mengonsumsi sesuatu, maka ia tidak batal wudu.  Berbeda halnya bila sebelumnya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum penyebab batalnya wudu. 

Kedua, dalam sebuah hadits Rasullulah Shallallahu ‘alaihi wassalam tidak berwudhu kembali setelah makan. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan:

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam makan sepotong daging kambing. Kemudian beliau salat tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali.”

Lantas, apakah makan dan minum membatalkan wudu? Melihat penjelasan sebelumnya, tentu hal ini dikatakan tidak. Akan tetapi, seseorang bisa batal wudunya apabila ia makan daging unta Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu mengatakan:

“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab, jika mau berwudhu silakan mensucikan diri, jika tidak mau juga tidak mengapa.

Orang tadi bertanya lagi, apakah wajib wudu jika makan daging unta? Nabi mengatakan ‘ya’ dan berwudulah jika makan makan daging unta.” 

Di sisi lain, terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: 

“Berwudulah jika mengonsumsi makanan yang dibakar dengan api.” dikutip dari HR. Muslim nomor 352.

Namun ulama ijma’ hadis ini mansukh dengan hadis Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu:

“Ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang kewajiban berwudhu setelah makan makanan yang dibakar api. Nabi menjawab: tidak wajib.

Demikianlah penjelasan mengenai apakah makan membatalkan wudu atau tidak. Semoga bermanfaat penjelasan apakah makan membatalkan wudhu. (Arga)