Apakah Boleh Warisan Diberikan Sebelum Meninggal?

DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam keluarga, kerap kali muncul perselihan mengenai harta waris atau warisan. Warisan merupakan peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia. Sejumlah dalil dalam Al-Qur’an dan hadits menyebutkan betapa pentingnya menunaikan amanah waris.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda dalam sebuah hadits yang artinya:

“Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)

Lantas, bagaimana hukum jika membagikan harta waris di kala pewaris masih hidup? Apakah hal tersebut boleh dilakukan?

Menuruk Tinuk Dwi Cahyani dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris dalam Islam, ia menyampaikan bahwa membagi warisan ketika pewaris masih hidup bukanlah disebut dengan warisan.

Salah satu rukun waris ialah pewaris harus dinyatakan sudah meninggal dunia. Jika pewaris masih hidup, maka harta yang dibagikan tidak dapat disebut sebagai warisan melainkan hibah.

Jika merujuk pada Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa pemberian warisan tidak dapat dilakukan ketika pewaris masih hidup. Ini bertentangan dengan UU maupun ketentuan agama.

Sedangka ketentuan pembagian warisan sebagaimana yang tercantum dalam surah An-Nisa’ ayat 11.

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Semoga uraian mengenai warisan memberikan pemahaman baru bagi kita bahwa warisan diberikan setelah seseorang meninggal, bukan sebelum meninggal. (Arga)