Apakah Boleh Melaksanakan I’tikaf di Luar Masjid?
DAARUTTAUHIID.ORG | I’tikaf merupakan salah satu ibadah yang mempunyai keutamaan yang begitu istimewa. Sebagian masjid dipenuhi oleh jamaah I’tikaf, namun bagaimana bagi orang yang tidak mampu melakukan I’tikaf di masjid, apakah I’tikaf bisa dilakukan di rumah?
Dalam konsep Islam, i’tikaf memiliki arti berdiam diri atau menetap dalam suatu tempat dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Secara syariat i’tikaf merupakan ibadah yang dilaksanakan dengan cara berdiam diri di Masjid dengan niat khusus untuk beribadah.
Ustadz Adi Hidayat seorang ulama muda terkenal menyampaikan bahwa ada beberapa syarat utama dalam pelaksanaan i’tikaf yang harus dipenuhi. Salah satunya ialah tempat pelaksanaan yang harus dalam masjid.
Para ulama sepakat bahwa tempat utama i’tikaf ialah di masjid. Bahkan para ulama merinci bahwa masjid yang digunakan untuk i’tikaf sebaiknya adalah masjid jami’, yaitu masjid yang dipakai untuk sholat Jumat dan mengumpulkan banyak orang.
UAH juga menyampaikan bahwa dalil yang menunjukkan bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid adalah perbuatan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Rasulullah selalu melaksanakan I’tikaf di masjid, bukan di rumah atau tempat lainnya.
I’tikaf tidak hanya berdiam diri, akan tetapi berupaya untuk fokus diri beribadah kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, saat beritikaf, seseorang meninggalkan sementara urusan duniawi dan lebih banyak melakukan ibadah shalat, membaca Al-Qur’an, dan berzikir.
Kesimpulannya jika merujuk pada pendapat ulama bahwa I’tikaf harus dilaksanakan di masjid. Hal ini bertujuan untuk memperoleh kedekatan spiritual yang lebih intens dengan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, I’tikaf harus dilakukan di masjid bukan di tempat lain.
Hal telah dicontohkan oleh para pendahulu dari kalangan para sahabat, dimana mereka selalu melaksanakan i’tikaf di masjid. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa i’tikaf dilakukan di luar masjid.
Dalam kehidupan sehari-hari, ada sebagian orang yang mungkin lebih nyaman beribadah di rumah. Namun, untuk i’tikaf, hal ini tidak dibenarkan atau tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan itikaf yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.