Aa Gym: Tanya Jawab Seputar Jodoh
DAARUTTAUHIID.ORG | Pertama, Bagaimana pandangan jika seseorang tidak ingin menikah? Apakah berdosa? menikah itu bagian dari sunah nabi, jangan sampai kepikiran tidak ada keinginan menikah, karena separuh amal kebaikan kita ada pada pernikahan. Dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.
Oleh karena itu harus diniatkan untuk menikah meskipun sudah berumur, jodoh dan takdir menikah itu ada pada kekuasaan Allah Subhanallahu wataa’ala. Dalam kutipan sebuah hadist Nabi bersabdah: “aku adalah manusia yang paling takut kepadanya. Oleh karena itu, salah berpuasa, salat, tidur, dan menikah. Barang siapa yang tidak suka dengan sunahku (nikah), maka bukan golonganku.”
Ada cerita menarik dari kisah seorang perempuan yang berprofesi sebagai seorag guru, umurnya sudah mendekati berkepala enam namun belum menikah, akhirnya ia menikah atas izin Allah Subhanallahu wataa’ala, jadi tidak ada yang bisa menghalangi seseorang menikah kalau Allah sudah mengizinkan. Jodoh atau bertemunya dua pasangan dalam pernikahan merupakan kebesaran Allah, yang penuh dengan misteri dalam perjodohan tersebut. Allah Subhanallahu wataa’ala berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-rum: 21).
Kemudian kedua, bagaimana jika ada seorang anak yang sudah siap menikah tapi belum diizinkan orang tua menikah karena seorang kaka belum menikah, jadi harus menunggu? Maka ini sesuatu yang tidak boleh atau tidak dibenarkan, ini masuk dalam kategori dzolim, tidak boleh dihalang- halangi, jodoh Allah yang mengatur.
Yang dikhawatirkan akan menjadi fitnah, anaknya malah melakukan tindakan maksiat yang membuahkan dosa. Jadi prinsipnya adalah siapa yang sudah siap maka itu yang didahulukan, tidak perlu ditunda atau menunggu.