Aa Gym: Jalani Ibadah Saat New Normal, Pahami Aturan yang Berlaku
KH. Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym menyatakan di era kenormalan baru (new normal) nanti umat Islam haruslah mendapat informasi yang benar, akurat, dan lengkap (BAL) terkait tata cara menjalankan ibadah di masjid.
Karena, kata Aa Gym, setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda keadaannya. Maka itu, pasti setiap wilayah pun akan berbeda-beda cara menyikapi penerapan new normal di tengah pandemi corona virus disease (Covid-19) ini.
“Andai kata sudah dipahami zonanya seperti apa, kemudian hukum-hukum dalam agama dan ibadah, dipahami dari Majelis Ulama. Sebetulnya tidak rumit untuk melaksanakan era apa pun namanya ya,” jelas Aa Gym ketika mengisi tausiah di Manajemen Qolbu (MQ) Pagi, Senin (8/6).
Aa Gym menerangkan, hal yang paling penting adalah umat harus paham sekali bagaimana aturan dan risikonya. Sebab tanpa pemahaman yang jelas atau hanya ikut-ikutan bakal menimbulkan masalah baru.
Kemudian Aa Gym juga berharap pemerintah bisa menjelaskan secara lengkap tahapan new normal. Langkah ini agar dimengerti oleh masyarakat di setiap wilayah yang berbeda tersebut dengan pemahaman yang tepat. Jangan sampai satu wilayah mengikuti daerah lain yang tidak tepat.
“Intinya adalah semuanya harus menyikapi dengan paham berdasarkan informasi yang benar, akurat, dan lengkap dari yang berkompeten menyampaikannya,” jelasnya.
“Dan masyarakat jika disiplin, kita bisa mengatasi ini semua dengan baik. Insya Allah,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan langkah kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi virus corona ini. Rencananya mulai terapkan pada awal Juni ini.
Kemudian terkait new normal, Kementerian Agama baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut di antaranya berisi tugas pengurus masjid ketika diperbolehkan lagi menyelenggarakan ibadah secara berjamaah. Lalu, mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid. Kemudian juga menjelaskan aturan jika masjid digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad nikah. (Elga)