Belum Wajib Zakat
Ustadz, saya ingin bertanya tentang zakat Maal. Selama ini saat saya masih aktif, saya berusaha untuk menabung dan menjalankan kewajiban-kewajiban sesuai ajaran Islam. Saat ini, saya sudah tidak bekerja. Tidak mempunyai penghasilan dan juga tidak memiliki pensiun. Saya hidup dari uang tabungan. Pertanyaan saya, apakah status tabungan saya yang nota bene dipakai untuk biaya hidup ini harus dikeluarkan zakat Maal-nya? Demikian yang saya sampaikan, terima kasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan.
Zilwadi Darwis
Semoga Allah memberkahi harta Bapak Zilwadi dan Allah berikan kasih sayang dan bimbingannya kepada keluarga Bapak.
Zakat Maal dikeluarkan, jika harta dalam 1 tahun mencapai nisab 85 gram emas. Jika harga emas sekarang Rp. 600.000/gr, maka 85 gram senilai Rp. 51. 000.000. Jadi, jika harta Bapak lebih dari angka itu maka wajib dikeluarkan hartanya sebanyak 2,5%.
Jika dalam satu tahun itu, setelah dikurangi utang atau biaya hidup lainnya, kurang dari jumlah minimal harta wajib zakat (Rp.51 juta), maka tidak wajib zakat.