Memahami Hukum Monopoli Pasar Dalam Islam

DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu konsep dan mekanisme pasar yang kerap kali dilakukan adalah sistem Monopoli. Praktik monopoli yang dimaksud ialah praktik menimbun harta sehingga menyebabkan barang dan harga menjadi naik karenanya.

Praktik tersebut membuat langka barang di pasar, akibat tindakan penimbunan yang disebut dengan istilah monopoli. Monopoli diartikan sebagai suatu kondisi bisnis di mana ada satu perusahaan yang memiliki layanan yang dibutuhkan oleh banyak orang.

Hukum asal praktik monopoli adalah haram. Ada banyak dasar dalil yang dipergunakan oleh para fuqaha’ untuk menetapkan status haramnya monopoli. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Di sini terdapat pengecualian jika yang dimaksudkan untuk memahalkan harga barang. Barangsiapa menahan peredaran barang untuk niat membuat paceklik kaum Muslimin, maka dia bersalah (berdosa). Aku berlepas diri daripadanya terhadap tanggung jawabnya di hadapan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad dan Al Hakim)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menegaskan bahwa akibat perbuatan orang yang melakukan monopoli adalah kebangkrutan. Akibat ulah satu pihak oknum yang menguasai pasar barang, ulah penimbunannya bisa menyebabkan krisis bagi satu negara. 

Dalam kesempatan lain, sahabat Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu berkata, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Barangsiapa menimbun barang yang dibutuhkan orang Muslim, dengan niat membuatnya mahal (paceklik), maka dia orang yang bersalah (pendosa)” (HR. Ahmad)

Imam Al-Syaukany juga mengomentari semua hadits yang bercerita tentang bab monopoli ini, ia berpendapat bahwa: 

“Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya semua hadits dalam bab ini secara global membangkitkan arah dalil akan ketidakbolehan praktik monopoli.” (Muhammad bin Ali bin Muhammad Al-Syaukani)

Dari persepktif ilmu ekonomi, jika permintaan bertambah dan jumlah barang berkurang, maka secara otomatis harga barang akan menjadi naik. Konsep ini sering dipergunakan oleh banyak pelaku ekonomi guna melakukan monopoli barang, hanya untuk meraup keuntungan yang diinginkannya akibat inflasi harga. Oleh karenanya praktik monopoli termasuk atau tergolong perbuatan zalim.