Tolak Keras Rencana Trump Caplok Gaza, Presiden Palestina: Ini Hak Kami!
DAARUTTAUHIID.ORG | ANKARA — Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Rabu (5/2/2025) menolak usulan Presiden AS Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi warga Palestina ke tempat lain.
“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat kami. Kami telah memperjuangkan hak-hak mereka selama beberapa dekade,” kata Abbas dalam sebuah pernyataan.
“Usulan semacam itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional, perdamaian dan stabilitas di kawasan tidak akan tercapai tanpa berdirinya negara Palestina,” kata dia.
Dalam jumpa pers bersama pemimpin Israel Benjamin Netanyahu di Washington pada Selasa malam, Trump mengatakan AS akan mengambil alih Gaza setelah memindahkan warga Palestina di sana.
Dia mendaku mampu mengubah wilayah kantong Palestina yang luluh lantak oleh serangan Israel itu menjadi Riviera Timur Tengah. Abbas menegaskan Jalur Gaza adalah bagian tak terpisahkan dari tanah Palestina bersama Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
“Hak-hak sah rakyat Palestina tidak bisa dinegosiasikan. Tidak ada pihak yang berhak mengambil keputusan soal masa depan rakyat Palestina selain Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai badan perwakilan resmi dan sah rakyat Palestina,” kata Abbas.
Dia meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam menegakkan resolusi internasional serta melindungi hak-hak yang melekat pada rakyat Palestina.
Pada 25 Januari, Trump memicu kemarahan dengan usulannya agar warga Palestina di Gaza dipindahkan ke Yordania dan Mesir. Namun, usulan tersebut ditentang keras oleh kedua negara tetangga Palestina itu.
Dalam pertemuan di Kairo pada Sabtu, para menteri luar negeri dari enam negara Arab dengan tegas menolak pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza dan menyerukan kembali solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Usulan Trump muncul setelah kesepakatan gencatan senjata, yang menghentikan perang genosida Israel untuk sementara, mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari.**
Redaktur: Wahid Ikhwan
Sumber: Republika