Biar Gampang, Begini Tips Menghitung Zakat Penghasilan
DAARUTTAUHIID.ORG | Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan bagi umat muslim. Dalam rangka menyempurnakan dan membersihkan jiwa umat Islam.
Dari jenisnya zakat terbagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (penghasilan) atau istilah lain dikenal dengan zakat penghasilan atau profesi, jumlah yang harus dikeluarkan dari gaji belum banyak diketahui.
Orang yang dikategorikan wajib menunaikan zakat penghasilan yaitu apabila penghasilannya mencapai nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Ketentuan ini terdapat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003.
Berdasarkan SK Ketua Baznas nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, 85 gram emas setara dengan Rp 82.312.725 (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp 6.859.394 (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan pada tahun 2024.
Orang yang wajib menunaikan zakat profesi ialah yang sudah mendapatkan jumlah pemasukan tersebut. Orang dengan penghasilan kurang dari Rp 6.859.394 per bulan belum wajib menunaikan zakat.
Zakat penghasilan bisa ditunaikan dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 %. Jadi, jika penghasilan setiap bulan melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib bagi seorang muslim untuk mengeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan atau gaji yang didapat. Penghasilan bisa diperoleh dari yang rutin maupun tidak tetap.
Untuk memudahkan Menghitung Zakat dari Gaji Tetap berikut simulasi yang bisa dilakukan. Apa bila Seorang pegawai swasta mempunyai gaji 12.000.000 per bulan atau 144.000.000 per tahun, maka berikut simulasi perhitungannya:
12.000.000×2,5%= Rp 300.000 per bulan.
Adapun cara menghitung zakat dari gaji tidak tetap ialah apabila mempunyai penghasilan tidak tetap per bulannya, maka perhitungan dapat dilakukan selama satu tahun. Zakat profesi wajib ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah mencapai nisab.
Dalam Islam zakat profesi harus dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto). Walaupun begitu, zakat juga boleh dikeluarkan dari penghasilan bersih yang sudah dikurangi dari kebutuhan pokok sehari-hari.