Waktu Khusus untuk Berwakaf, Adakah?
Tidak seperti zakat yang harus dikeluarkan saat waktu-waktu tertentu yakni ketika haul atau mencapai nishab, wakaf dapat dilakukan kapan saja. Tidak harus menunggu waktu tertentu atau ketika jumlah harta kita telah mencapai jumlah tertentu.
Ustaz Mulyadi, Ketua Lajnah Syariah Daarut Tauhiid (DT) mengatakan, tidak ada waktu khusus untuk berwakaf. Selama niatnya lurus karena Allah dan harta yang diwakafkan memenuhi syarat-syarat berwakaf, maka boleh ditunaikan kapan pun. Tetapi, ketika seseorang ingin berwakaf di saat waktu-waktu utama, saat Allah melipatgandakan pahala, yakni ketika Ramadan misalnya, maka hal itu diperbolehkan.
“Tapi, di waktu-waktu kapan saja, itu boleh,” katanya, pada Senin (22/1).
Ada pun batas waktu penggunaan wakaf, menurutnya, ada beberapa pendapat para ulama yang berbeda. Pertama, wakaf untuk selamanya. Maksudnya, ketika ada harta yang diwakafkan, tanah misalnya, maka hal itu berlaku untuk selamanya. Dalam keadaan apa pun, tanah tersebut tidak dapat dialihkan ke bentuk yang lainnya.
“Sekali wakaf untuk selamanya, tidak bisa dijualbelikan, tidak bisa dialihtangankan, dan sebagainya.
Kedua, menurut ijtihad para ulama, aset wakaf dapat digunakan sepanjang itu maslahat. Jadi, ketika sudah tidak maslahat lagi atau tidak bisa digunakan lagi, maka bisa dipindahkan dalam bentuk wakaf di tempat lain atau dalam bentuk lain yang bisa lebih bermanfaat. Tetapi, aset wakaf tersebut tetap tidak boleh dialihtangankan, dihibahkan, atau dijualbelikan.