Tren Rambut Berwarna, Bagaimana Hukum Menyemir Rambut Bagi Perempuan?
DAARUTTAUHIID.ORG | Saat ini banyak para wanita yang tertarik untuk mewarnai rambutnya. Lantas bagaimana hukum dalam Islam bagi wanita muslimah mewarnai rambut?
Kaum perempuan biasanya mewarnai rambut dengan tujuan agar penampilannya menjadi menarik untuk menarik perhatian orang lain. Alasan lainnya ialah untuk menutupi uban agar terlihat mudah. Ada yang mewarnai dengan merah, coklat, hitam, dan warna lainnya.
Pada dasarnya pada zaman Nabi Muhammad sudah ada orang yang menyemir rambutnya. Namun, salah satu pernyataan yang sangat populer ialah diperbolehkannya mengecat warna rambut
Pada dasarnya, para ulama sepakat menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya boleh. Hal ini berlaku tak hanya bagi laki-laki namun juga wanita.
Imam Nawawi rahimahullah menyampaikan hukumnya sunnah menyemir rambut. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa hadist, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka kalian salahilah perbuatan mereka itu.”
Adapun menyemir rambut dengan warna hitam, ulama sepakat membolehkannya untuk kepentingan berjihad menghadapi musuh dan sepakat mengharamkannya bila bertujuan menipu. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal lainya.
Dalam kitab-kitab fiqih maupun keterangan hadits setidak-tidaknya ditemukan beberapa perbedaan pendapat tentang menyemir rambut dengan warna hitam, tiga diantaranya adalah:
Pertama, makruh. Ini merujuk pada pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah.
Kedua, haram. Hal ini dikatakan oleh Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah.
Ketiga, diperbolehkan mewarnai rambut dengan tujuan tidak bermaksud untuk menipu orang lain agar terlihat muda.
Demikianlah uraian mengenai hukum perempuan menyemir rambut dalam Islam. Semoga penjelasan diatas memberikan pemahaman dan sebagai pertimbanganan ketika ingin menyemir rambut. (Arga)