Bolehkah Wanita Haid Melakukan Ziarah Kubur?
DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam Islam wanita haid dilarang untuk melakukan ibadah tertentu. Bagaimana jika seorang wanita haid ingin melakukan ziarah kubur, apakah diperbolehkah?
Ziarah kubur bagi wanita haid hukumnya berbeda-beda dalam pandangan empat mazhab. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang.
Perbedaan pandangan mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita haid tersebut, prinsip utamanya adalah menjaga kesucian dan mengikuti tata cara yang sesuai dengan ajaran agama.
Terutama tentang larangan yang tidak boleh dilakukan kaum hawa yang sedang berhadas besar ini ketika berziarah kubur, seperti :
Pertama, dilarang bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur’an di surat dan ayat tertentu. Seperti ayat kursi, surat Al-Fatihah, surat Al-Ikhlas, surat An-Nas, dan surat Al-Falaq. Namun, jika membacanya dalam konteks dzikir atau wirid, hal tersebut diperbolehkan.
Kedua, Tidak menyentuh mushaf. Larangan bagi wanita haid untuk membawa dan menyentuh mushaf.
Sedangkan tentang tata cara ziarah bagi wanita haid ialah sebagai berikut:
Pertama, Tidak membaca Al Quran Wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca ayat-ayat Al-Qur’an saat melakukan ziarah kubur. Hal ini termasuk dalam pembatasan yang berlaku karena keadaan haid.
Kedua, Menjaga kesopanan Meskipun tidak ada larangan khusus dalam syariat Islam terkait ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid, diharapkan untuk menjaga kesopanan saat ziarah.
Dalam hal ini perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang menimbulkan fitnah serta menangis berlebihan. Menangis berlebihan menunjukkan ketidakrelaan terhadap takdir Allah.
Ketiga, Niat melakukan ziarah untuk mengingat kematian Melalui kunjungan ke makam orang-orang yang telah meninggal, manusia diingatkan bahwa kehidupan di dunia ini hanya bersifat sementara. Sementara kehidupan setelah kematian adalah kekal.
Keempat, Lakukan zikir dan doa Meskipun wanita yang sedang haid dilarang membaca Al-Qur’an, perempuan masih diperbolehkan untuk melakukan zikir dan doa saat berziarah kubur. (Arga)