Jangan Dianggap Sepele! Pentingnya Kewajiban Membayar Utang

DAARUTTAUHIID.ORG | Terkadang kita dihadapkan dengan kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga mengutang adalah jalan keluar ditengah kebuntuan. Namun, hal yang perlu diketahui ialah wajib hukumnya untuk melunasi hutang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menyampaikan agar seseorang yang memiliki utang untuk segera melunasinya. Allah Ta’ala sangat tidak menyukai bagi orang-orang yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran utang padahal ia mampu membayarnya.

Dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Barangsiapa yang berutang, lalu ia berniat tidak membayarnya, maka dia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).

Hadits di atas menunjukkan begitu pentingnya menunaikan kewajiban membayar utang, karena orang yang dengan sengaja tidak melunasi utang maka dianggap tidak amanah dan mengambil hak orang lain.

Orang tersebut akan berdosa jika menunda-nunda pembayaran utang tanpa alasan yang jelas. Orang yang mampu membayar, akan tetapi memilih untuk menunda maka akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya:

Menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari).

Menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram dan dzolim, terutama terhadap orang yang telah memberi pinjaman dengan niat baik.

Apa bila seorang meninggal, namun belum melunasi hutangnya. Maka ruh mereka akan menggantung atau tertahan perjalanannya ke tempat mulia hingga utangnya dibayarkan.

Oleh karenanya, sangat dianjurkan untuk jenazah yang masih mempunyai hutang segera dibayarkan sebelum proses pemandian atau memindahkan tanggung jawab bayar hutang ke walinya.

Hal ini menandakan bahwa tanggung jawab hutang tetap akan dibawa walaupun sudah meninggal dunia. Walaupun ia dalam keadaan mati syahid pun, doa hutang tidak akan diampuni. Jika seseorang benar-benar tidak mampu membayar utangnya, pemberi utang dianjurkan untuk memberikan tenggang waktu atau bahkan mengikhlaskan utang tersebut.

Baiknya jika mengetahui peminjam dalam masa benar-benar sulit, lebih baik untuk tidak menagih hutang bahkan memaksa untuk membayarnya.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 280 yang artinya:

Jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia berkelapangan. Kamu menyedekahkan (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahuinya.”

Ayat ini menggambarkan begitu pentingnya sikap tolong-menolong dan saling memudahkan dalam hal utang piutang. Islam menegaska antara kewajiban membayar utang dan memberikan kemudahan bagi orang-orang yang tengah kesulitan. (Arga)