Viral Kasus KDRT, Bagaimana Hukum Kekerasan Dalam Islam?

DAARUTTAUHIID.ORG | Belakangan ini viral sebuah tidakan kekerasan rumah tangga yang dialami oleh salah satu selebram. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah yang kerap kali terjadi dalam hubungan keluarga. Perbuatan ini sama sekali tidak dibenarkan dalam pandangan Islam.

KDRT bisa meliputi kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga, baik itu suami, istri, anak, orang tua ataupun anggota keluarga lainnya. Dalam ajaran Islam, perbuatan KDRT dengan tegas dilarang. Dalil yang melarang keras melakukan KDRT ayat Al-Qur’an dalam surat An-Nisa ayat 34:

“Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Dalam sebuah tafsir  yang dijelaskan oleh Al-wahidi tentang ayat 34 dalam surat An-Nisa, dimana Saad bin rabi dan istrinya Habibah binti Zaid. Istri Saad bin Rabi’ telah nusyuz kepadanya sehingga Saad menampar istrinya, oleh karena itu istrinya dan ayah istrinya datang mengadu kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkan untuk melaksanakan Qishas terhadap Saad bin Rabi’.

Namun, ketika Habibah dan Ayahnya berpaling pergi untuk melaksanakan Qishas, Rasulullah memanggil mereka kembali dan membacakan ayat ini dan bersabda kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki seuatu yang lain, dan apa yang dikehendaki oleh Allah adalah lebih baik.

Dalam ayat ini memang diperbolehkan memukul istri, namun dalam keadaan sangat darurat dan tatkala istri melakukan kesalahan terhadap suami. Meskipun demikian bukan berarti setiap suami diperbolehkan melakukan kekerasan fisik.

Sejatinya pernikahan disyariatkan untuk membentuk keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang saling ridha dan saling menjaga satu sama lain, dan Allah sama sekali tidak menginginkan perbuatan Nusyuz ini dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda tentang pentingnya menjaga perempuan.

“Aku ingatkan kepada kalian tentang hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan.” (HR Imam Ahmad)

Namun, sejumlah perempuan mendatangi istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dan mengadukan perlakuan suami mereka. Oleh karena itu Rasulullah bersabda: “Banyak perempuan menemui istri-istri Muhammad untuk mengadukan perlakuan suami mereka. Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang terbaik.” (HR Abu Dawud)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan dan hanya orang tercela yang merendahkan mereka.”

Demikian uraian mengenai larangan melakukan KDRT dalam Islam, hendaknya kita bisa menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan. (Arga)