Ada yang Ikut Jadi Makmum, Bolehkah Niat Menjadi Imam Di Saat Shalat Berlangsung?
Dalam Islam hukum menunaikan shalat fadhu adalah wajib bagi umat Islam. Hal ini sebagaimana yang diserukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sepanjang dakwahnya. Shalat dapat dikerjakan secara sendiri maupun berjamaah. Namun, bagi kaum laki-laki diutamakan untuk shalat berjamaah di masjid.
Sholat berjamaah memiliki keutamaan lebih daripada sholat sendirian sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabdah:
”Sholat jama’ah melebihi sholat sendirian dengan (pahala) dua puluh tujuh derajat.”
Dalam shalat berjamaah, terdapat imam dan makmum. Imam bertanggung jawab dalam memimpin pelaksanaan sholat berjamaah sedangkan makmum wajib mengikuti imam.
Ketika shalat sendiri mungkin kita pernah menyaksikan atau mengalami ada orang yang menepuk atau mengetuk Pundak kita untuk ikut berjamaah. Pertanyaannya, apakah sah dan boleh berniat menjadi imam Ketika shalat berlangsung?
Bila seseorang menjadi makmum, maka dia wajib berniat sebagai makmum saat takbiratul ihram. Jika ada orang sholat berjemaah berposisi sebagai makmum tapi tidak berniat sebagai makmum saat takbiratul ihram, maka sholatnya dinilai tidak sah.
Adapun jika berposisi sebagai imam, maka dia tidak wajib berniat sebagai imam saat takbiratul ihram. Bagi imam sholat berjamaah, niat menjadi imam adalah sunnah. Karena itu, meskipun imam tidak berniat menjadi imam, shalatnya tetap sah.
Hanya saja jika imam tidak berniat menjadi imam, dia tidak mendapatkan keutamaan shalat berjemaah karena dianggap sholat sendirian. Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan;
“Maka tidak wajib niat menjadi imam sebagai syarat sah sholat berjamaah selain sholat Jumat. Bagi imam, niat menjadi imam adalah sunnah. Hanya saja jika imam tidak niat menjadi imam, maka sholatnya dianggap sholat sendirian.”
Niat menjadi imam boleh dilakukan saat takbiratul ihram dan juga boleh dilakukan di pertengahan shalat. Oleh karenanya, kalau ada seseorang yang shalat sendirian di masjid, kemudian saat pertengahan shalat ada orang lain datang menjadi makmum, maka dia boleh niat menjadi imam saat itu juga.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Muin karya Syaikh Zainudin Al-malibari berikut:
“Jika seseorang tidak berniat sebagai imam, meskipun disebabkan tidak mengetahui akan datangnya makmum, lalu datang orang lain sebagai makmum, maka makmumnya mendapatkan pahala berjemaah, sementara imam tidak. Namun jika dia niat menjadi imam di pertengahan sholat, maka mulai saat itu dia mendapatkan keutamaan sholat berjemaah.”
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa makmum wajib niat menjadi makmum saat takbiratul ihram. Jika tidak berniat menjadi makmum, atau niat menjadi makmum di luar takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah secara hukum. (Arga)