Bagaimana Hukum Kawin Kontrak Dalam Islam?
DAARUTTAUHIID.ORG | Beberapa hari yang lalu isu kawin kontrak menjadi topik perbincangan di media massa dan sosial. Dalam istilah lain Kawin kontrak disebut juga dengan sebutan nikah mut’ah, yaitu pernikahan yang diikat dengan perjanjian waktu. Kawin kontrak atau nikah mut’ah sesuai dengan namanya ada batas jangka waktu yang telah disepakati.
Sedangkan dalam ajaran Islam, menikah adalah ibadah seumur hidup yang diganjar pahala besar. Pasangan suami istri yang menjalani bahtera rumah tangga dengan penuh keridhoan, maka akan diberkahi oleh Allah Ta’ala.
Dalam Al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman pada surat An-Nur ayat 32 yang artinya:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Pernikahan harus dilandasi dengan niat yang baik untuk mendapatkan ridho Allah Ta’ala dan dijalankan sebagai ibadah seumur hidup. Berbeda dengan konsep kawin kontrak yang tujuannya untuk kesenangan semata dalam periode waktu tertentu.
Periode waktu kawin kontrak bervarian, contohnya satu minggu, satu bulan, satu tahun, atau lebih sesuai perjanjian kedua belah pihak.
Menurut pendapat empat madzhab menyatakan bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak itu haram hukumnya. Jika dalam akad nikah itu disebut jangka waktu, maka akadnya itu menjadi batal dan tidak sah.
Untuk hubungan yang dinikahinya juga menjadi hubungan perzinaan meskipun telah dilakukan dengan mengucapkan ijab kabul. Adapun alasan mengapa kawin kontrak mengapa diharamkan dalam Islam, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, dalam Al-Qur’an tidak disebutkan bahwa kawin kontrak mempunyai hubungan kaitan dengan talak, iddah dan hukum waris.
Kedua, orientasi kawin mut’ah itu hanya untuk memuaskan nafsu syahwatnya saja, tetapi bukan mendapatkan keturunan ataupun membangun rumah tangga.
Ketiga, praktek kawan kontrak sangat jelas merugikan kaum wanita, karena hanya dipandang sebagai barang dagangan yang mudah diperjual-belikan.
Jadi, kawin kontrak hukumnya haram dan jika dilakukan hanya akan menciptakan kerusakan bagi kaum wanita dan anak-anak yang lahir dari proses kawin kontrak. Sedangkan tujuan pernikahan itu harus melahirkan ketenangan dan ketentraman untuk saling mencintai serta menyayangi.