Hukum Berhijab Dalam Islam
DAARUTTAUHIID.ORG | Belakangan ini topik jilbab atau hijab menjadi ramai diperbincangan di media sosial, dikarenakan salah satu seorang influncer muslimah memutuskan untuk melepas hijabnya. Lantas bagaimana hukum berhijab dan berjilbab dalam Islam?
Perintah berjilbab atau berhijab bagi Muslimah telah disebutkan di beberapa ayat dalam Al-qur’an. Salah satunya termaktub dalam surat Al-Ahzab ayat 59, di mana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya622) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 59).
Dalam ayat diatas jelas Allah Ta’ala memerintahkan kepada seluruh kaum Muslimah terutama istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam sendiri dan putri-putrinya agar mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka.
Hal ini dengan tujuan agar mereka mudah dikenali dan tidak diganggu oleh orang-orang yang memiliki motif jahat dari orang jahiliyah terhadap kaum muslimah.
Seorang perempuan yang berpakaian sopan akan lebih mudah terhindar dari gangguan orang jahil. Sedangkan perempuan yang membuka auratnya di muka umum akan menjadi pusat perhatian bagi orang lain, terlebih khusus para laki-laki.
Perintah berhijab juga disebutkan dalam surat An-Nur ayat 31, dimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS An-Nur: 31).
Ibnu Abbas dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kata perhiasan yang dimaksud pada surat An-Nur ayat 31 adalah wajah, kedua telapak tangan, dan cincin.
Perintah menutup aurat bagi wanita dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan keselamatan diri mereka ketika beraktivitas. Sama seperti wanita, lelaki juga memiliki aurat hanya saja batasannya berbeda.
Semoga dengan memahami bagaimana hukum berhijab atau berhijab dalam Islam dapat memberikan keistiqomahan dalam menjalankan syariat Allah.