Mengenal Puasa Ayyamul Bidh dan Keutamaannya
DAARUTTAUHIID.ORG — Salah satu amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan umat Islam setiap bulannya adalah puasa Ayyamul Bidh.
Puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunnah yang dilakukan pada pertengahan bulan-bulan qamariyah yaitu tanggal 13, 14, dan 15.
Sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Qatadah bin Milhan RadiyaAllahu ‘anhu yang artinya:
“Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wassalam telah memerintahkan kami untuk berpuasa pada hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15′.” (HR Abu Dawud).
Ayyamul Bidh sendiri memiliki arti hari-hari yang cerah atau hari yang malamnya disinari bulan purnama.
Niat puasa Ayyamul Bidh dibaca seperti halnya membaca niat puasa sunnah yang lainnya. Berikut ini niat puasa Ayyamul Bidh yang dapat dibaca.
“Nawaitu shauma ayyamil bidh lilahi ta’ala.”
Artinya, “Saya niat puasa Ayyamul Bidh (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’ala.”
Adapun tata cara pelaksanaannya Sebagaimana puasa sunnah lainnya, puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan dengan melakukan beberapa hal dan syarat-syarat puasa, yaitu:
- Membaca niat puasa Ayyamul Bidh.
- Makan sahur yang sangat dianjurkan untuk dilakukan ketika sudah mendekati waktu Subuh sebelum imsak.
- Melaksanakan puasa dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan sejenisnya.
- Menjaga diri dari segala perilaku yang membatalkan puasa seperti berkata tidak baik, membicarakan orang lain, dan perbuatan tidak terpuji lainnya.
- Menyegerakan berbuka puasa ketika waktu Maghrib tiba dan membaca doa buka puasa.
Puasa Ayyamul Bidh memiliki keutamaan yang begitu besar. Siapapun yang melaksanakan puasa Ayyamul Bidh, akan sekaligus mendapatkan kesunnahan berpuasa selama tiga hari setiap bulannya.
Sementara puasa selama tiga hari tiap bulan tersebut akan mendapatkan keutamaan seperti puasa sepanjang tahun. Di mana pernah disebutkan dalam sebuah keterangan yang artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Dzar RadiyaAllahu ‘anhu, sungguh Nabi Shallalahu ‘alaihi wassalam bersabda: ‘Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut: ‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya’ [QS al-An’am: 160]. Satu hari sama dengan 10 hari’.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).
(Arga)