Marak Kasus Penistaan Agama, MUI Support Pembentukan UU Anti Islamophobia

DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA – Sambut HUT ASEAN Pada 8 Agustus, MUI dukung pembentukan UU anti Islamophobia di seluruh negara, khususnya Asia Tenggara. Kegiatan ini digelar oleh Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI.

Berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat pada Senin (7/8/2023), kegiatan ini bertajuk “Memerangi Islamophobia dan Membangun Perdamaian di ASEAN”.

Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan luar Negeri dan Kerjasama Internasional men-support pembentukan undang-undang anti Islamophobia di seluruh negara, khususnya Asia Tenggara.

Ia menilai UU anti Islamophobia dibutuhkan sebagai upaya adanya toleransi yang kuat antar umat beragama.

“Hubungan antar agama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamaian bisa dibangun,” ujar Sudarnoto.

“Negara-negara ASEAN harus ada jaminan undang-undang anti Islamophobia. Termasuk di Indonesia harus ada undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama,” tambahnya.

Pembentukan undang-undang tersebut terdorong dari maraknya kasus Islamophobia, terutama kasus penistaan agama dalam bentuk pembakaran Al-Quran yang terjadi belakangan ini.

Sudarnoto mengungkapkan bahwa MUI terpanggil oleh ayat-ayat Al-Quran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama dan menghormati perbedaan dalam memerangi kasus Islamophobia.

“MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain,” ungkap Sudarnoto.

Ia beranggapan bahwa Islamophobia merupakan permasalahan kompleks karena penyebabnya tidak hanya kebencian, melainkan erat kaitannya dengan politik dan kebebasan berekspresi.

Ia juga menambahkan, korban dari Islamophobia juga general, tidak hanya umat Islam namun menyangkut pula hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.

“MUI sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia ini mendorong agar adanya undang-undang di seluruh negara di dunia, khususnya ASEAN terkait dengan anti Islamophobia,” tegasnya.

Selanjutnya, Sudarnoto mengatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendeklarasikan bahwa tanggal 15 Maret merupakan hari anti-Islamophobia.

Sehingga, semua negara yang tergabung menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga deklarasi tersebut.

“Deklarasi ini jangan sampai sebatas dokumen, harus digerakkan secara Internasional. Karena deklarasi dari PBB ini semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti Islam, agama dan perbedaan,” pungkasnya. (Noviana)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG

(Sumber: mui.or.id)