Miskin dalam Pandangan Islam

DAARUTTAUHIID.ORGMiskin adalah salah satu status sosial dalam lapisan kehidupan masyarakat. Bahkan status golongan miskin disebutkan juga beberapa dalam Al-Qur’an.

Jika menilik istilah miskin berasal dari kata “sakana” yang dalam bahasa Arab berarti diam atau tenang. Beberapa ayat menyebutkan tentang miskin diantaranya:

وَاِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS. An-Nisa: 8)

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”  (QS. Al-Isra: 26)

Fakir secara bahasa ialah lawan kata dari “al-ghaniy” (kaya), yaitu orang yang sedikit hartanya. Sedangkan miskin secara bahasa ialah lawan kata dari al-harakah (bergerak), yaitu sesuatu yang diam ketika hilang gerakannya.

Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Dan miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.

Jika mengutip dari laman zakat.or.id kriteria untuk miskin adalah mereka yang masih memiliki penghasilan, tetapi belum dapat untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya meskipun ia mampu untuk mengenyam pendidikan formal.

Misalkan seorang dikatakan miskin apabila dia memiliki penghasilan 700.000 sebulan, namun kebutuhan dasarnya lebih dari itu.

Untuk menentukan seseorang masuk kriteria fakir dan miskin serta batasan dan standar zakat, ada 3 cara pengukuran sebagai berikut:

  1. Kriteria berdasarkan Had Kifayah
  2. Kriteria berdasarkan Kehidupan Hidup Layak (KHL)
  3. Kriteria berdasarkan Garis Kemiskinan (GK)

Imam Hanafi berpendapat bahwa miskin adalah orang yang meminta-minta. Sebutan miskin juga diberikan dengan orang yang memiliki kecacatan, (bila dia) tidak meminta-minta maka (orang lain) tidak memberi kepadanya.

Lebih lanjut Sarakhsi menerangkan bahwa miskin lebih sengsara keadaannya dibandingkan fakir.

Jika mengutip pendapat menurut mazhab Syafi‘i dan Hanbali miskin adalah: orang yang mampu memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi.

Miskin adalah orang mampu memperoleh lebih dari setengah kebutuhannya, bisa jadi hanya mendapatkan Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) atau Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang dibutuhkannya. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG