Viral Pembunuh Berantai, Inilah Dosa Bagi Pembunuh
[DAARUTTAUHIID.ORG]- Kasus pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi menjadi perhatian publik. Kasus pembunuhan berantai di tanah pasundan yang membuat geger publik belakangan ini, kasus ini pertama kali menyeruak saat kematian sekeluarga di Bantargebang Bekasi karena keracunan. Siapa saja yang menumpahkan darah orang lain berarti dia telah menumpahkan darah seluruh manusia. Menguktip firman Allah dalam surat An-Nisa yang artinya:
“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An Nisa ayat 93)
Dari ayat diatas, dijelaskan bahwa orang yang membunuh nyawa Muslim tanpa hak, bukan hanya dimasukkan ke dalam jahannam saja tetapi juga dilaknat dan dikutuk Allah Ta’ala.
Pembunuhan kerap kali terjadi karena ada unsur balas dendam dalam diri seseorang. Sedangkan balas dendam ini hanya dibenarkan ketika melalui proses pengadilan yang sah. Jika aksi pembunuhan tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja dan tanpa ada tekanan, yang dilengkapi oleh saksi dan barang bukti, maka baru bisa dilakukan hukum qishah. Namun jika pengadilan yang sah tidak berhasil melakukan pembuktian, maka hukum qishah ini tidak bisa dijalankan. Adapun eksekusi hukum qishash dilakukan oleh petugas negara.
Tidak ada satu agama manapun yang membenarkan untuk melakukan tindakan pembunuhandi di dunia ini, sebab tujuan agama adalah untuk perdamaian, menyebarkan kasih sayang, dan mengatur tatanan sosial agar lebih baik. Begitu pula dengan dalam pemahaman agama Islam, karena Islam di turunkan sebagai rahmat bukan pertumpahan darah. Sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam” (QS: al-Anbiya’: 107).
Oleh karenanya, hampir tidak ditemukan pembenaran kejahatan dalam ajaran Islam. Dengan demikian, bila ada sekelompok orang melakukan kejahatan dengan mengatasnamakan Islam. Dalam kondisi terntentu, pembunuhan tetap diperbolehkan dengan beberapa syarat dan aturan. Ada dua kondisi yang dibolehkan untuk menghilangkan nyawa manusia.
Pertama, membunuh ketika perperangan dan membunuh ketika menghukum.
Kedua, membunuh dalam kedua kondisi ini diperbolehkan selama tidak berlebih-lebihan.
Jika seorang melakukan pembunuhan misalnya, hukuman tersebut bisa diterapkan bila keluarga korban menuntut untuk membalasnya dengan bentuk hukuman yang setimpal (nyawa dibayar nyawa). Akan tetapi, hukuman qishash terbatalkan bila pelaku mendapatkan ampunan dan maaf dari keluarga korban. Begitu pula dengan pelaku makar dan perusak hidup orang banyak, mereka baru bisa dihukum mati bila hakim dan pembuat kebijakan negara memutuskan hukuman mati untuk mereka. Wallahu a’lam bishowab.. (Shabirin)