Jenis Air yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan Untuk Berwudhu
[DAARUTTAUHIID.ORG]- Air digunakan sebagai untuk bersuci, salah satunya digunakan untuk berwudhu. Namun, tidak semua air bisa digunakan untuk berwudhu karena dianggap tidak memenuhi syarat secara ilmu fiqh. Sebagai seorang jika ingin melakukan ibadah tertentu, seperti sholat, dan baca Quran harus suci dari hadast maupun najis.
Hal ini telah tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) salat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian den (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki…” (QS. Al-Maidah:6).
Perlu diketahui bahwa air untuk wudhu merupakan air mutlak (air bersih) yang belum tercampur dengan zat lain. Ada tujuh macam air yang boleh dipakai untuk berwudhu, antara lain: air hujan, air sungai, sumber mata air, air laut, air sumur, air embun, dan air.
Allah Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Anfal ayat 11 tentang air hujan yang berbunyi, “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu”. (QS. Surat Al Anfal:11). Adapun Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam telah menjelaskan dalam hadits mengenai air laut yang berbunyi, “Dia (air laut) suci airnya, halal bangkainya” (HR. Al Bukhari).
Kemudian Air yang Tidak Boleh untuk Wudhu diantara lain ialah: air yang tidak bersih dan najis, air yang berasal dari bekas wudhu, air yang berasal dari pohon atau buah, air sisa dari hewan haram yang telah meminumnya seperti anjing, babi dan hewan pemangsa lainnya. Air sisa dari orang yang telah mabuk karena minuman keras, air yang telah mengalami perubahan warna, rasa dan bau yang pekat, air dengan jumlah sedikit yang terkena sesuatu yang ada didalamnya seperti darah, urin, maupun binatang yang mati di dalamnya.