Jawa-Bali PPKM Level 1, Akankah Sekolah Kembali Daring?
DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA — Covid-19 dikabarkan kembali meningkat, pemerintah kembali mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tahun 2022 tentang perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan edaran tersebut, semua wilayah Jawa dan Bali masuk dalam PPKM level 1.
Adapun ketentuan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Terkait pembelajaran di satuan pendidikan, edaran Inmendagri juga mengacu pada:
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Mengacu pada SKB 4 Menteri dan Edaran Mendikbudristek tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi, berikut ketentuan pembelajaran tatap muka di Jawa dan Bali pada level 1:
Ketentuan Durasi Pertemuan Tatap Muka PPKM Level 1
- Pertemuan Tatap Muka (PTM) seratus persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum: untuk satuan pendidikan yang berlokasi di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen.
- PTM seratus persen setiap hari dengan durasi minimal 6 Jam Pelajaran: untuk sekolah dengan capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen.
Apakah pemerintah akan mengeluarkan edaran untuk seluruh aktifitas pembelajaran kembali dilakukan di rumah?
Red: WIN
_______________________________________________
(detikedu)