Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan
Puasa di bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia. Kewajiban puasa di bulan Ramadhan bagi umat Islam disebutkan dalam Al Quran dan menjadi bagian dalam rukun Islam. Adapun golongan orang yang diperbolehkan untuk meninggal puasa sebagaimana dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, inilah 9 golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan.
1. Anak kecil
Anak-anak yang belum baligh atau dewasa masuk ke dalam golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan. Tanda baligh ada tiga, yaitu: keluar mani (bagi anak laki-laki) pada usia 9 tahun dan keluar darah haid pada usia 9 tahun (bagi anak perempuan). Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.
2. Hilang Akal Sehat
Orang yang hilang akal sehat tidak wajib berpuasa. Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika penyakit yang diderita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah.
Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa. Jika berpuasa, maka akan menambah parah sakit yang diderita. Alangkah lebih baik sebelum puasa tanyakan kepada dokter terpecaya dan konsultasikan kesehatan secara berkala.
Orang tua atau lansia yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, asalkan betul -betul jika puasa memberatkan baginya sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
5. Musafir
Orang yang bepergian meninggalkan negerinya (selama tiga hari atau lebih). Musafir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu.
6. Wanita Hamil
Wanita hamil boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. Seorang wanita hamil yang khawatir akan kondisi dan keselamatan dirinya serta janin atau bayinya, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau qadha.
7. Ibu Menyusui
Selain hamil, ibu menyusui juga masuk ke dalam golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan. Melansir dari Buya Yahya, ketentuan tersebut berlaku apabila sang ibu khawatir dengan keselamatan dirinya serta kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun Hijriyah. Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.
8. Haid
Perempuan yang sedang datang bulan atau haid tidak wajib berpuasa Ramadhan. Jika memaksa, maka puasanya tidak sah, bahkan hukumnya dianggap haram. Perempuan yang sedang haid tetap bisa mengumpulkan pahala selain puasa dengan zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya.
9. Nifas
Wanita pasca melahirkan yang sedang nifas tidak wajib berpuasa. Jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya. Ia dapat mengganti hari puasa yang ditinggalkan dengan mencicil qadha.
Wallahu a’lam bishowab.
_________________________