Syarat Wajib Orang Berpuasa Ramadhan

Hukum berpuasa pada bulan Ramadhan bagi kaum muslimin adalah wajib. Artinya, seorang muslim yang tidak terkena halangan atau istilah lainnya uzur maka wajib untuk mengerjakannya, jika tidak menunaikannya maka berdosalah baginya.

Perintah berpuasa telah disampaikan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an pada Surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Ada pun syarat wajib puasa Ramadan bagi orang beriman yang harus diterapkan diantarannya adalah:

Pertama, perintah puasa pada bulan Ramadhan hanya ditujukan untuk orang Islam. Lebih rinci lagi dalam QS. Al-Baqarah: 183, Allah menyerukan perintah puasa untuk orang-orang yang beriman, sebagaimana yang tercantum dalam ayat diatas.

Kedua, adalah baligh. Memiliki artian sudah dewasa yang ditandai dengan keluar mani bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Ketika seseorang sudah baligh, ia dibebani kewajiban syariat seperti salat dan puasa. Jika dibuat perhitungan, batas bawah (minimal) baligh adalah 9 tahun jika keluar mani (laki-laki) dan haid (perempuan). Jika remaja belum keluar mani atau belum haid, batas minimalnya adalah 15 tahun.

Ketiga, syarat wajib berikutnya adalah berakal. Orang yang tidak memiliki akal dan kesadaran penuh, seperti orang gila atau orang ayan selama seharian penuh tidak dikenai kewajiban hukum melakukan puasa Ramadhan. Diriwayatkan dalam sebuah hadits, Terdapat 3 golongan yang tidak terkena hukum syar’i yaitu orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Abu Dawud).

Keempat, mampu berpuasa. Orang yang mampu berpuasa salah satu parameternya adalah memiliki kondisi tubuh yang sehat, sehingga ia sanggup melaksanakan ibadah puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Orang yang sehat dan mampu berpuasa diwajibkan puasa Ramadhan. Sementara itu, orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa tidak wajib berpuasa pada hari ketika ia sakit. Namun, mereka wajib meng-qhadanya atau membayar utang puasa pada hari di luar Ramadhan setelah ia sehat.

Kelima, bermukim. Maksud dari bermukim adalah orang yang menetap atau tidak sedang berpergian jauh (safar, pelakunya disebut musafir) tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa Ramadan. Untuk orang yang sedang melakukan perjalanan dan ia tidak berada di daerah mukimnya, diperkenankan untuk tidak berpuasa. Namun, ia harus meng-qadha puasa yang ia tinggalkan pada hari lain. Kendati demikian, jika ia ingin tetap berpuasa saat safar, puasanya tetap dihitung sah. Kebolehan untuk tidak berpuasa saat safar ini sebatas pada rukhsoh atau keringanan yang Allah berikan. Wallahu a‘lam bishowab. (Shabirin)

________________________

daaruttauhiid.org