Alasan Islam Melarang Nikah Beda Agama
Belakangan ini sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat mengenai foto pernikahan beda agama sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah. Mempelai perempuan yang seorang muslim menikah dengan mempelai pria yang merupakan nasrani. Lantas apa hukum nikah beda agama menurut Islam?
Hukum nikah beda agama menurut syariat Islam dilarang atau tidak diperbolehkan. Para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim haram menikah dengan wanita musyrikah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Alasan dilarangnya pernikahan beda agama adalah akan merusak akidah. Lewat pernikahan seseorang akan mudah dipengaruhi imannya. Dari larangan tersebut, maka menikah dengan pria atau wanita non-muslim adalah haram, dan jika terjadi maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan zina.
Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang mulia, yakni menyatunya dua insan dalam ikatan yang suci. Karena itu, dalam menuju pernikahan terdapat hal-hal yang harus dilalui. Pernikahan dalam Islam tidak hanya menjalankan rumah tangga, bukan hanya sekadar urusan antara manusia dengan manusia, namun juga urusan antara manusia dengan Tuhan.
Karena pernikahan adalah ibadah, maka nilai ibadah tersebut haruslah berorientasi kepada Allah Ta’ala semata. Maka, jika apa yang sudah disebutkan dan ditegaskan oleh agama itu jelas mengenai hukum dilarangnya menikahi laki-laki non-Muslim, maka alangkah baiknya bagi Muslimah untuk mentaati aturan Allah, karena setiap aturan yang Allah buat pasti baik untuk hambanya dan tidak akan merugikan. Wallahu a’lam bishowab. (Shabirin)
_______________________