Perbedaan Wakaf, Zakat, Infaq, dan Sedekah
Pada dasarnya wakaf, zakat, infaq, dan sedekah sama-sama merupakan sesuatu yang dikeluarkan atau diberikan untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah Ta’ala. Namun ada sesuatu yang membedakan yaitu dari perspektif hukumnya.
Ada pun hukum wakaf, infaq, dan sedekah adalah sunnah, kemudian jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan atau lebih fleksibel. Sedangkan zakat hukumnya wajib untuk dikeluarkan apabila jumlahnya sudah mencapai nishab, sepertinya zakat fitrah bagi yang telah memenuhi rukun dan syaratnya. Kemudian penerimanya atau kata lain disebut mustahiq yang sudah ditentukan.
Sedangkan dari perspektif barang atau produknya, harta benda wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan. Manfaat keuntungan dari pengelolaan harta wakaf tidak ekslusif untuk umat Islam. Wakaf tidak memandang agama. Dampak kesejahteraan sosial dari wakaf bisa dinikmati seluas-luasnya oleh semua kalangan. Intinya wakaf tersebut tidak boleh dialokasikan, tidak boleh berkurang dan tidak boleh berpindah kepemilikannya. Adapun ayat mengenai wakaf tercantum pada Al Quran surat Ali Imran ayat 92:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92).
Sedangkan harta zakat, infaq, dan sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Sedekah dikeluarkan rutin oleh seseorang karena kewajiban sosialnya. Melekat kewajiban dia menjamin eksistensi kelangsungan hidup orang lain dibawah tanggung jawabnya
Dari definisinya masing-masing dapat diartikan bahwa infaq sebagai pengeluaran berupa harta selain zakat oleh seseorang atau badan usaha, yang tujuannya untuk kemaslahatan umum. Selain itu tidak diatur kriteria khusus soal pihak yang berhak menerima infaq. Adapun ayat mengenai wakaf tercantum pada Alquran surat saba yang artinya:
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS. Saba’: 39).
Sedangkan sedekah dikeluarkan rutin oleh seseorang karena kewajiban sosialnya. Melekat kewajiban dia menjamin eksistensi kelangsungan hidup orang lain dibawah tanggung jawabnya. Kemudian wakaf adalah penyerahan harta benda milik sendiri untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan umum. Jangka waktunya bisa selamanya atau untuk waktu tertentu. Kata sedekah sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadits Nabi yang berbunyi: “Segala kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari).
Wallahu a’lam bishowab.
(Shabirin)