Tips Menghindari Perbuatan Zina

Perbuatan zina merupakan perbuatan yang akan menjadi dosa besar, dimana melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut ketentuan Islam. Seorang Muslim diperintahkan untuk menjauhi dan jangan sekali-kali mendekati perbuatan zina, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ada beberapa hal bisa dilakukan untuk menghindari diri dari perbuatan zina, diantara adalah:

Pertama, Menjauhi hal-hal yang bisa mendatangkan perbuatan zina. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah Ta’ala melarang untuk melakukan, mendekati, dan melakukan segala hal yang menjadi penyebab dan faktor pendorong terjadinya zina.

Kedua, Menjaga pandagan. Setiap orang harus menjaga pandangannya dari hal-hal yang dapat memicu perzinaan. Salah satunya menjaga pandangan, yang dimaksud adalah pandangan kepada lawan jenis. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran dalam surat An-nur:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur: 30)

Ketiga, Membatasi Pergaulan dengan lawan jenis.

Bercampurnya antara pria dan wanita di suatu tempat dalam waktu yang lama disebut dengan Ikhtilat. Jika tidak ada batasan Batasan ketika bertemu dan berkumpulnya antara perempuan dan laki-laki akan menjadi jalan seseorang melakukan perbuatan zina.

Keempat, Menikah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat ke-32 yang berbunyi:

“Dan menikahlah orang-orang yang masih bujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32).

Menikah  merupakan cara agar menghindari diri dari perbuatan zina. Bagi siapa yang belum mampu untuk menikah, maka disarankan untuk berpuasa untuk menekan hawa nafsu.

Jika tidak ada batasan Batasan ketika bertemu dan berkumpulnya antara perempuan dan laki-laki akan menjadi jalan seseorang melakukan perbuatan zina

Jika ada seseorang yang sudah terlanjur pernah melakukan perbuatan zina, maka diwajibkan untuk melakukan tobat pada Allah Ta’ala, lakukan taubat sesegera mungkin dan sesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kembali. Wallahu a’lam bishowab. (Shabirin)

daaruttauhiid.org