Mengenal Nisbah Dalam Islam

Mengenal Nisbah Dalam Islam

Dalam Islam, nisbah merupakan salah satu istilah ekonomi yang merujuk pada besaran pembagian hasil usaha. Bagi hasil menurut terminologi asing (bahasa Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.

Menurut Sri Nurhayati dalam Ismawati (2018) nisbah adalah besaran yang digunakan untuk membagi keuntungan. Besarnya nisbah atau rasio bagi hasil ini biasanya disepakati saat akad bagi hasil antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) dengan merujuk pada adanya kemungkinan untung rugi.

Prinsip bagi hasil dalam ekonomi syariah dapat dilakukan dalam 2 akad utama yaitu:

Musyarakah

Musyarakah, merupakan perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama juga.  Allah Ta’ala berfirman,

قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ اِلٰى نِعَاجِهٖۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْۗ وَظَنَّ دَاوٗدُ اَنَّمَا فَتَنّٰهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهٗ وَخَرَّ رَاكِعًا وَّاَنَابَ ۩

“Dia (Dawud) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat.” (QS. Shaad: 24).

Didalam sebuah hadits juga disebutkan, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfiman, “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.” (HR. Abu Dawud, No. 2936).

Mudharabah

Mudharabah, yaitu akad kerja sama usaha antara nasabah dan bank, di mana nasabah akan memberikan modal untuk usaha, sementara bank menjadi pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha. Firman Allah dalam Al Quran,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).

Sistem bagi hasil yang merupakan inovasi dari Ulama dalam kenyataannya telah meningkatkan kesejarahkan umat, mengurangi jumlah masyarakat miskin dan mengurangi kesenjangan yang terlalu jauh antara si kaya dan si miskin. Jadi pada intinya sistem bagi hasil ini ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, berkeseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat, antara lahir dan batin, dan antara individu dan masyarakat serta terhindar dari proses saling dzalim mendzalimi. Wallahu a’lam bishowab.

(Shabirin)