Pelaksanaan Pemerintahan Abu Bakar
Dalam menjalankan kekuasaan Islam, Khalifah Abu bakar menerapkan kekuasaan bersifat sentral. Dalam hal ini kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sepenuhnya berada di tangan khalifah. Meskipun demikian dalam menentukan dan memutuskan suatu masalah Abu Bakar selalu mengajak sahabat untuk bermusyawarah. Apabila terjadi suatu perkara, Khalifah Abu Bakar selalu mencari hukumnya dalam Al-Qur’an.
Seperti dibahas oleh Afandi pada Khulafaur Rasyidin dan Anatomi-Dialektik Pendidikan Politik Penguasa, apabila dalam kitab suci tidak dijumpai pemecahannya, maka beliau mempelajari cara Rasulullah Muhammad dalam menyelesaikan suatu perkara tersebut. Dan jika tidak ditemukannya dalam hadits Nabi, maka beliau mengumpulkan tokoh-tokoh terbaik dan mengajak mereka bermusyawarah. Apapun yang diputuskan mereka setelah pembahasan, diskusi, dan penelitian, beliau menjadikannya sebagai suatu keputusan dan suatu peraturan.
Sebagaimana dinyatakan dalam pidato yang disampaikan setelah ia dibai’at, politik dalam pemerintahan Abu Bakar adalah pemerintahan yang demokratis. beliau menyadari kelemahannya sebagai manusia biasa. Oleh karena itu beliau meminta kepada segenap kaum muslimin agar mengikutinya jika yang dilakukannya adalah benar. Akan tetapi jika salah beliau meminta untuk dikritisi. Menurut Suyuti Pulungan ada beberapa kebijaksanaan Abu Bakar dalam pemerintahan atau kenegaraan sebagai berikut.
Bidang Eksekutif
Pendelegasian terhadap tugas-tugas pemerintahan di Madinah maupun daerah. Misalnya, untuk pemerintahan pusat Abu Bakar menunjuk Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin Tsabit sebagai sekretaris dan Abu Ubaidah sebagai bendahara. Sedangkan Umar bin Khattab menjadi hakim agung.
Adapun urusan pemerintahan di luar kota Madinah, Khalifah Abu Bakar membagi wilayah hukum kekuasaan negara Madinah menjadi beberapa provinsi. Dan setiap provinsi ia menugaskan Amir atau wali.
Pertahanan dan Keamanan
Mengorganisasikan pasukan-pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. pasukan itu disebarkan untuk memelihara stabilitas di dalam maupun di luar negeri. Di antara panglima yang ditunjuk adalah Khalid bin Walid, Musanna bin Harisah, Amru bin Ash, Zaid bin Sufyan, dan lain-lain.
Mengirim pasukan dibawah pimpinan Usaman bin Zaid yang berjumlah 700 orang, untuk memerangi kaum Romawi sebagai realisasi dari rencana Rasulullah ketika masih hidup. Sebenarnya di kalangan sahabat termasuk Umar bin Khattab banyak yang tidak setuju dengan kebijaksanaan khalifah ini. Alasan mereka karena dalam negeri sendiri pada saat itu timbul gejala kemunafikan dan kemurtadan yang menambah untuk menghancurkan Islam dari dalam. Tetapi Abu Bakar tetap mengirim pasukan Usamah ke Romawi Syam. Pada saat itu merupakan langkah strategis dan membawa dampak positif bagi pemerintahan Islam, yaitu meskipun negara Islam sedang dalam keadaan tegang akan tetapi muncul interpestasi di pihak lawan, bahwa kekuatan Islam cukup tangguh. Para pemberontak menjadi gentar, di samping itu juga dapat mengalihkan perhatian umat Islam dari perselisihan yang bersifat internal.
Kehakiman
Fungsi kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khattab dan selama masa pemerintahan Abu Bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk dipecahkan. Hal ini karena kemampuan dan sifat Umar sendiri, dan masyarakat di kala itu dikenal cukup taat terhadap hukum. Meskipun ada penyimpangan yang jumlahnya tidak terlalu banyak. (Gian Bakti)