Golongan yang Berhak dan Terlarang Menerima Zakat

Zakat adalah salah rukun Islam yang menunjukkan keagungan ajaran Islam. Zakat juga menjadi simbol bagaimana Islam begitu menaruh perhatian pada distribusi kekayaan. Orang yang berhak mendapatkan zakat telah diatur ketentuannya dalam Islam. Hal ini seperti difirmankan oleh Allah Ta’ala dalam Surah at-Taubah [9] ayat 60:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ

 وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ﴿التوبة : ۶۰

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Fakir dan Miskin

Pertama adalah faqir, para ulama sepakat bahwa fakir dan miskin apabila dipisahkan penyebutannya memiliki kesamaan makna. Tetapi jika disebutkan bersamaan maka masing-masing memiliki makna tersendiri. Fakir ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan yang layak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Baik itu untuk kepentingan sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya. Sedangkan miskin ialah yang mempunyai harta atau penghasilan yang layak dalam memenuhi kebutuhannya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya tetapi tidak sepenuhnya dapat tercukupi. Itulah perbedaan fakir dan miskin, keduanya memiliki hak untuk mendapatkan zakat.

‘Amilin

‘Amilin adalah mereka yang diberikan wewenang oleh negara atau pemerintah untuk melaksanakan segala kegiatan urusan zakat. Mulai dari yang mengumpulkan zakat, mencatatnya, dan mendistribusikannya kepada para mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.

Muallaf

Muallaf adalah golongan orang yang baru saja menerima Islam sebagai jalan hidupnya setelah sebelumnya dia tidak mempercayai agama ini. Muallaf yakni mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalang niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka untuk membela dan menolong kaum muslimin dari musuh ketika mereka diberikan zakat.

Riqaab

Riqaab yakni memerdekakan manusia dari perbudakan. Maksudnya zakat harus dipergunakan untuk membebaskan budak belian dan menghilangkan segala bentuk perbudakan. Ini merupakan ajaran yang sangat luhur dari agama Islam. Islam sangat menginginkan manusia menjadi makhluk yang bebas tanpa terbelenggu penjajahan bentuk apa pun. Salah satunya adalah praktik perbudakan yang masih ada pada saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hidup. Maka zakat ini bisa digunakan untuk memerdekakan manusia dari perbudakan.

Gharimin

Gharimin yakni mereka yang terjerumus ke dalam utang. Mereka tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi utangnya. Utangnya itu bisa berupa kemaslahatan untuk dirinya sendiri maupun kemaslahatan masyarakat. Maka orang-orang seperti ini berhak mendapatkan zakat untuk melunasi utangnya maupun untuk keperluan kehidupannya.

Fii Sabilillah

Fii sabilillah yakni orang-orang yang mewakafkan dirinya untuk membela agama Allah. Makna dari ashnaf ini berlaku pada dua sisi. Pertama makna khusus yaitu jihad membela agama Allah. Kedua makna secara umum meliputi segala kebaikan dan taqarrub kepada Allah Ta’ala.

Ibnu Sabil

Ibnu sabil yakni menurut jumhur ulama adalah kiasan untuk musafir. Yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain selama tujuannya bukan untuk bermaksiat kepada Allah dan mereka dalam kesusahan karena mendapat musibah. Seperti habis bekal dalam perjalanannya atau terkena keburukan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan. Maka musafir seperti ini berhak mendapat zakat.

Orang yang Terlarang Mendapat Zakat

Sedangkan orang-orang yang terlarang menerima zakat seperti diungkapkan oleh Syaikh Yusuf Qardhawi beliau mengutip pendapat para fuqaha tentang golongan yang diharamkan menerima zakat. Yakni sebagai berikut, pertama adalah orang kaya, kedua orang kuat yang mampu bekerja, ketiga orang kafir yang memerangi Islam, keempat anak-anak orang yang mengeluarkan zakat, dan kelima adalah keluarga Rasulullah saw. (Gian)