Pandemi, Dampak dan Peluang bagi UMKM
Pandemi virus Corona bukan hanya menjadi ancaman kesehatan, tapi juga menjadi ancaman ekonomi. Anjuran pemerintah untuk menerapkan social distancing membuat aktivitas jual beli pun menurun. Tentu yang paling merasakan dampak signifikan dari kebijakan ini adalah usaha kecil rumahan dan UMKM.
Usaha Kecil
Usaha mikro kecil menengah atau UMKM adalah istilah yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No.20 tahun 2008. Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Ditinjau dari nilai kekayaannya, yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp.50.000.000,- ,tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Ada pun hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak senilai Rp.300.000.000,-.
SMM dan Produk UMKM
SMM (Super Mini Market) di Kawasan Wakaf Terpadu Daarut Tauhiid (DT) Jalan Gegerkalong Girang, No.67, Sukasari, Kota Bandung memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan mini market lainnya. SMM memiliki perhatian lebih terhadap dunia usaha rumahan dan UMKM, yaitu dengan menyediakan tempat khusus untuk menampung produk-produk UMKM. Upaya seperti ini penting agar produk-produk UMKM dapat diakses langsung oleh pembeli.
Para pembeli pun harus diedukasi, tidak hanya membeli produk berdasarkan gengsi karena keterkenalan suatu merk. Sebab, jika dilihat dari segi kualitas, produk-produk UMKM yang dijual di SMM DT tidak kalah dengan produk merk dan brand besar. Mendorong penjualan produk-produk UMKM akan membuat roda ekonomi tetap berjalan, kendati dihantam kondisi pandemi seperti sekarang ini.
Peran UMKM
Usaha mikro kecil menengah harus tetap dijaga keberlangsungannya sebab berperan penting pada pertumbuhan ekonomi negara. Seperti dilansir dari situs Bappenas, peranan UMKM di Indonesia memiliki kontribusi atau peranan cukup besar, yaitu perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja; pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.
Segi penyerapan tenaga kerja saja misalnya, seperti data Sensus Ekonomi 2016 dari Badan Pusat Statistik bahwa UMKM bisa menyerap lebih dari 80 persen total tenaga kerja. Belum lagi kontribusi dalam menarik investasi serta sumbangannya dalam total Produk Domestik Bruto (PDB). UMKM ternyata lebih banyak mengambil peran dibandingkan usaha-usaha besar.
UMKM dan Wirausaha
Menjaga iklim UMKM agar tetap berjalan di tengah pandemi juga akan mendorong orang-orang untuk berani memasuki dunia wirausaha. Sudah menjadi rahasia umum bahwa jumlah wirausahawan yang banyak akan membuat negara lebih mandiri dan makmur. Hari ini dunia usaha masih dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan. Bagi pemula terutama di negara berkembang seperti Indonesia, menjadi wirausaha bukanlah pilihan karir utama. Regulasi dan peran pemerintah sangat diharapkan untuk memberikan kemudahan bagi para pemula untuk memulai usahanya.
Selain itu, UMKM mampu menstimulasi para muda-mudi untuk berinovasi dan memberikan ide-ide segar. Hanya saja, ada hal yang perlu diperhatikan bagi para wirausahawan pemula, yakni mengenai pengetahuan dasar administrasi dan keuangan. Sering kali pengetahuan dasar tersebut luput dipersiapkan. Sebelum terjun ke dunia usaha dan membuat suatu unit UMKM, memang ada banyak perangkat yang harus dipelajari. Keberanian harus beriringan dengan persiapan yang matang. Karena wirausaha bukan semata-mata hanya menjual barang atau jasa, tapi ada sistem nilai dan moral yang juga harus dimiliki seorang wirausaha. (Gian)