107 Lembaga Halal Luar Negeri Ajukan MRA Sertifikasi Produk Halal dengan Kemenag
DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA – Sebanyak 107 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari berbagai negara sudah mengajukan kerja sama Mutual Reocognition and Acceptance (MRA) on Halal Quality Assurance ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Hingga Juli lalu, BPJPH telah menerima 107 permohonan kerja sama LHLN dari berbagai negara untuk kerja sama Mutual Recognition and Acceptance on Halal Quality Assurance,” ujar Kemenag Aqil Irham Kepala BPJPH.
Pernyataan tersebut disampaikan Aqil saat menjadi salah satu pembicara dalam forum Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Seattle, Amerika Serikat.
Ia mengatakan hal ini mengindikasikan perdagangan produk halal telah menjadi perhatian dunia. Produk halal juga memiliki potensi sebagai katalis perdagangan dunia.
Karenanya, proses sertifikasi produk oleh lembaga halal menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh produsen dunia, tak terkecuali di wilayah Asia Pasifik.
“Ketersediaan produk bersertifikasi halal dapat mendorong aktivitas perdagangan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia Pasifik. Dan dalam konteks APEC, tentu potensi perdagangan produk halal akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan,” tambahnya.
Menurutnya, Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan sebagaimana dijalankan oleh APEC. Maka dari itu, Aqil mengapresiasi pembahasan isu halal yang dilakukan di Forum APEC kali ini.
“Ini penting untuk kita tegaskan di Forum APEC yang strategis dalam pembahasan isu halal yang baru pertama kalinya dilaksanakan setelah kedatangan delegasi Indonesia (BPJPH) ke kantor USTR di Washington DC tahun lalu, dengan topik bahasan Understanding the Trade Issues Related to Halal Certification,” ujarAqil.
Aqil memaparkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelenggara Jaminan Produk Halal di Indonesia dilaksanakan atas dasar asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.
“Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan paradigma pertumbuhan berkualitas yang hendak diwujudkan di kawasan APEC melalui lima strategi pertumbuhan atau five growth strategy yakni balance, inclusive, sustainable, innovative dan secure,” terang Aqil.
Perlunya pemahaman yang baik menunjang terwujudnya kepatuhan aktivitas perekonomian di kawasan tanpa membatasi perdagangan.
Hal ini disampaikan Aqil karena masih ada pihak yang beranggapan bahwa halal dapat menjadi penghambat perdagangan dunia.
“Kami tegaskan bahwa halal bukanlah hambatan atau TBT (Technical Barriers to Trade). Justru sebaliknya, Halal adalah peluang secara ekonomi yang nilainya sangat besar,” tambahnya. (Noviana)
Redaktur: Wahid Ikhwan
(Sumber: kemenag.go.id)